Sampang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, menggelar rapat Paripurna tentang penyampaian rekomendasi banggar terhadap pertangungjawaban APBD tahun anggaran 2022 dan Pendapat Akhir Bupati Terhadap Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022.
Bertempat di gedung Graha DPRD Sampang dihadiri oleh Bupati Sampang Slamet Junaidi, Wakil Bupati Abdullah Hidayat, Ketua DPRD Fadol beserta anggota DPRD Sampang, Sekretaris Daerah Yuliadi Setiawan, Kasdim 0828, Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Camat Se-kabupaten Sampang, Pimpinan OPD di liingkungan Pemkab Sampang.
Ketua DPRD Sampang Fadol, menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut ada beberapa agenda diantaranya, tentang nota penjelasan Bupati terhadap LKPJ tahun anggaran 2022, dilanjutkan pengesahan dua Raperda inisiatif dan pengumuman nama anggota pansus LKPJ Bupati tahun anggaran 2022.
“Nanti setelah LKPJ disampaikan Bupati kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dahulu, sebelum memperoleh kesepakatan dan DPRD akan membuat tim khusus yang bertugas membahas LKPJ yang akan bekerja setelah terbentuk, ” kata Fadol.
Sementara itu, Bupati Sampang Slamet Junaidi, menyampaikan bahwa LKPJ merupakan agenda konstitusional tahunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“LKPJ merupakan ringkasan laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang disampaikan kepada DPRD yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, ” tuturnya.
Menurutnya, melalui fungsi pengawasan DPRD kepada Kepala Daerah nantinya akan dihasilkan berupa catatan-catatan strategis dalam keputusan DPRD untuk perbaikan di masa yang akan datang. (Bun)