Sampang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat Paripurna dengan Acara Nota Penjelasan Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2023 dan Pembentukan Pansus LKPJ Bupati TA 2023, Kamis 28/03/2024.
Acara yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang itu dihadiri langsung oleh Pj Bupati Sampang Rudi Afriyanto, Ketua DPRD Sampang Fadol, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan, Wakil Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, Sekretaris DPRD Sampang Moh Anwari Abdullah, Anggota DPRD Sampang dan Anggota Forkopimda Kabupaten Sampang.
Rapat tersebut dipimpin oleh Fadol, Ketua DPRD Kabupaten Sampang menyampaikan bahwa pada tanggal (27/03/2024) Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sampang telah mengadakan rapat dengan TAPD guna membahas surat masuk Bupati Sampang tanggal (15/03/2024) Nomor 000.7.5/109/434.301/2024 perihal LKPJ Bupati Sampang Tahun 2023.
" Maka kami persilahkan kepada Saudara Sekretaris Daerah untuk menyampaikan LKPJ Bupati Tahun 2023, ” tuturnya.
Mewakili PJ Bupati Sampang Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan menyampaikan, Pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“ LKPJ merupakan ringkasan laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan atau progress report pelaksanaan pembangunan yang disampaikan kepada DPRD yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui fungsi pengawasan DPRD yang pada akhirnya ditujukan kembali kepada Kepala Daerah berupa catatan-catatan strategis dalam keputusan DPRD untuk perbaikan atau peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) di masa yang akan datang ” ucapnya. (*)