Rapat Paripurna DPRD Sampang Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok Agar Bermanfaat Bagi Masyarakat

    Rapat Paripurna DPRD Sampang Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok Agar Bermanfaat Bagi Masyarakat

    Sampang - Menindaklanjuti rapat paripurna sebelumnya tentang raperda usulan, DPRD Kabupaten Sampang kembali menggelar rapat Paripurna dalam rangka pandangan umum fraksi terhadap raperda kawasan tanpa rokok serta pertanggung jawaban bupati Sampang terhadap APBD TA 2023 dan jawaban bupati sampang terhadap pertanggungjawaban APBD TA 2023, Senin (10/6/2024).

    1 Raperda usulan eksekutif tersebut didasarkan pada usulan dari Pemkab Sampang yang disampaikan ke pimpinan DPRD bisa bermanfaat bagi masyarakat.

    Dalam agenda sidang paripurna yang digelar di aula paripurna DPRD Sampang, diagendakan pembacaan PU Fraksi terhadap pertanggungjawaban APBD 2023 yang sudah disampaikan sebelumnya. Dimana dalam sidang paripurna tersebut, seluruh fraksi yang ada mempunyai kesempatan menyampaikan pendapat fraksinya dimuka sidang.

    Termasuk pula saran dan kritik yang disampaikan untuk membangun kabupaten sampang lebih maju. 

    “Dengan ini pembahasan atas pertanggungjawaban APBD dan 1 raperda usulan itu diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat, ” ujar wakil ketua DPRD Sampang Fauzan Adima kemarin.

    Pihaknya berharap, setelah paripurna tersebut, anggota dewan langsung segera tancap gas untuk melanjutkan ketahapan selanjutnya.

    “Segera tancap gas bekerja untuk sampang lebih baik. Karena fraksi itu kepanjangan tangan partai yang mana ini akan semakin mempercepat kinerja dewan, ” terangnya.

    Hal yang sama disampaikan Alan Kaisan dari Fraksi Gerindra. Menurut fraksinya, 1 raperda tersebut masih butuh perbaikan demi kemanfaatan bagi masyarakat luas, terlebih dengan adanya kawasan tanpa rokok nantinya. Pihaknya mengharapkan banyak peningkatan yang harus segera dilakukan. “Kita berikan saran sebagai kritikan yang membangun, ” ucapnya kemarin.

    Sekretaris DPRD Sampang Moh Anwari Abdulah menegaskan saat membacakan peraturan sidang peripurna, ada beberapa anggota dewan dengan status izin, maka rapat paripurna tersebut sudah memenuhi kuorum sesuai dangan tatib.

    “Rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap 1 raperda usulan dan jawaban bupati sampang terhadap pertanggungjawaban APBD TA 2023 dinyatakan sah dan memenuhi kuorum mengingat hal tersebut sesuai dangan tatib yang berlaku, ” ujarnya singkat. 

    jawa timur sampang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Berawal dari Tangani Kecelakaan, Polres...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Gelar Paripurna Nota Penjelasan Bupati...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Ketua Umum Bhayangkari Tinjau Penyaluran Air Bersih bagi Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di Posko Kobasoma
    Hendri Kampai: Menjaga  Euforia Harapan
    Polda Jatim Berikan Asistensi pada Kasus Perundungan oleh Oknum Pengusaha di Surabaya
    Astama Ops Kapolri Tinjau Posko Kemanusiaan Polda NTT, Pastikan Kesiapan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

    Ikuti Kami